Selasa, 7 Oktober 2025

Selain UU Disiplin Militer, Kolonel Hendi Suhendi Juga Melanggar Sapta Marga TNI, Ini Penjelasannya!

Sabtu (12/10/2019) Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.

Facebook kodim1417
Kolonel Kav Hendi Suhendi saat dilantik menjadi Dandim Kendari 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sabtu (12/10/2019) Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.

Selain dicopot dari jabatanya, Kolonel Hendi Suhendi juga menjalani masa tahanan selama 14 hari.

Kolonel Hendi Suhendi menerima hukuman ini lantaran dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014.

Selain itu Kolonel Hendi Suhendi disebut-sebut juga melanggar Sapta Marga TNI.

Hal ini dibenarkan oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO.
Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO. (Tribun Timur)

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono,

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved