Menkopolhukam Wiranto Diserang
Dicopot dari Dandim Kendari, Kolonel Hendi : Saya Terima Jadikan Pelajaran, Sang Istri IPDN Menangis
Kolonel Kav Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi sebelum sertijab, dikutip Tribunnews.com
Ia pun berpesan untuk anggota TNI lainnya, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tak diulangi lagi.
"Mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.
Kolonel hendi dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, seorang prajurit yang melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit harus menerima konsekuasinya.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
(Tribunnews.com/Tio,Kompas.com/KikiAndiPati)