Selasa, 7 Oktober 2025

Gara-gara Istri, Hendi Suhendi Hanya 1,5 Bulan Jabat Dandim Kendari, Sebelumnya Tugas Luar Negeri

Dandim Kendari dicopot dari jabatannya akibat unggahan istri di media sosial Facebook padahal baru 1,5 bulan bertugas

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). 

Dandim Kendari dicopot dari jabatannya akibat unggahan istri di media sosial Facebook padahal baru 1,5 bulan bertugas

TRIBUNJATENG.COM - Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat unggahan istri di media sosial Facebook.

Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.

Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.

Baca: Gara-gara Ulah Istrinya di Media Sosial, Dandim Kendari Dicopot dan Dijebloskan ke Tahanan

Hukuman itu membuat Kolonel HS hanya 1,5 bulan menyandang jabatan sebagai pejabat tertinggi Kodim 1417/Kendari.

Dia baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Sebelumnya, Kolonel HS menjabat Atase Pertahanan RI di Moskow.

Jabatan Dandim Kendari dijabat perwira menengah berpangkat kolonel karena Kodim Kendari mengalami kenaikan status.

Kodim Kendari termasuk satu dari 36 Kodim yang mengalami kenaikan status di sejumlah wilayah sesuai Peraturan Panglima TNI No 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando Distrik Militer tipe B menjadi Tipe A.

Baca: Jangan Cemen Pak, Tulis Istri Dandim di Medsos soal Wiranto: KSAD Langsung Copot Dandim & Ditahan

Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.

Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istrinya melalui jalur peradilan umum.

Sang istri diduga melanggar UU ITE sehingga akan diproses hukum melalui peradilan umum.

Andika tegas menyatakan suami melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved