Jumat, 3 Oktober 2025

Kapitra Ampera Sesalkan Peristiwa Penganiayaan Ninoy Karundeng Di Dalam Masjid

Mantan anggota GNPF Ulama, Kapitra Ampera, menyayangkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kapitra Ampera (kedua dari kiri) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota GNPF Ulama, Kapitra Ampera, menyayangkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Terlebih penganiayaan tersebut diduga dilakukan di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Menurut Kapitra, masjid tidak selayaknya digunakan untuk menganiaya orang.

"Saya menyesali kenapa tempat yang baik menyembah Allah justru menganiaya hamba Allah? Itu gak boleh terjadi seharusnya," ujar Kapitra di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Baca: Ibunda Irish Bella Curhat, Terungkap Kondisi Terbaru Ammar Zoni dan Istri saat Dijenguk Para Artis

Baca: Tompi Beri Peringatan Tegas Soal Unggahan Video Korban Dugaan Malpraktik, Ini Tanggapan Hotman Paris

Menurut dia seharusnya masjid menjadi tempat teraman di muka bumi.

Sehingga, tidak dibenarkan penganiayaan dilakukan di dalam masjid.

"Apapun alasannya dan ini sebuah tempat yang sakral di muka bumi dan tempat yang paling aman itu masjid, tidak ada orang teraniaya di sana," kata Kapitra.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.

Baca: Masyarakat Adat Sihaporas Mengadukan Permasalahan Lahan Kepada Partai NasDem

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Pengakuan Ninoy Karundeng

Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, mengaku diancam seseorang saat dirinya disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ancaman tersebut terjadi pada 30 September 2019 malam.

Saat itu, orang tersebut mengancam akan membelah kepala Ninoy Karundeng setelah memukulinya.

"Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek karena saya akan dibelah kepala saya. Dia interogasi dan dia memukuli saya," ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Perawat Malaysia Kepergok Selingkuh dengan Dokter, Ketahuan Suami yang Baru Pulang dari Dubai

Dirinya mengaku mendengar bahwa orang yang dipanggil habib tersebut menunggu ambulans datang. 

Ambulans tersebut digunakan untuk mengangkut mayat Ninoy Karundeng setelah dibunuh.

Ninoy Karundeng juga mendengar bahwa mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah aksi unjuk rasa.

"Disuruh nunggu dan seterusnya sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," ungkap Ninoy.

"Itu sejak demo reda sekitar pukul 14.00 WIB, (Orang yang dipanggil) Habib itu yang merancang untuk membunuh saya disitu," tambah Ninoy.

Baca: Melihat Perosotan Air Terpanjang di Dunia yang Ada di Penang

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Baca: Terungkap Penyebab Meninggalnya Bayi Kembar Irish Bella, Begini Tanggapan Dokter

Ninoy Karundeng dalam video tersebut terlihat menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Peran 11 Tersangka

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran dari 11 tersangka tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.

"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Ucapan yang Bikin Si Anak Bengal Barcelona Diusir dan Berpotensi Lewatkan Laga Kontra Real Madrid

Baca: Pesta Mewah Pengantin Ini Berjalan Meriah, Tamu Tiba-tiba Menjerit Saat Sebuah Tragedi Terjadi

Baca: Kisah Menegangkan Evakuasi Pendaki yang Terjebak di Gunung Raung

Tersangka lain adalah S yang menjabat sebagai sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dirinya berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Tersangka selanjutnya adalah tersangka TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy.

"Yang berikutnya adalah tersangka SU. Dia mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copyan dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," tutur Argo.

Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

Baca: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar

Baca: Profil dan Jejak Karier Lay EXO, Idola Kpop yang Berulang Tahun ke-28 Hari Ini

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," pungkas Argo.

Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved