KPK Libatkan CPIB Singapura untuk Periksa Sjamsul Nursalim
Sehingga KPK perlu meminta bantuan KPK Singapura dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka BLBI itu.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.
Komisi anti rasuah itu pun meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk bisa membantu menghadirkan kedua tersangka agar bisa diperiksa di Indonesia.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Perlu diketahui, saat ini baik Sjamsul dan Itjih diduga telah menjadi warga negara Singapura.
Sehingga KPK perlu meminta bantuan KPK Singapura dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka BLBI itu.
Baca: Rapat Konsultasi Sepakati Rancangan Jadwal Acara Sidang Paripurna MPR
Baca: Panduan Lengkap Liburan ke Hutan De Djawatan Banyuwangi, Termasuk Harga Tiket dan Rute
Baca: Lionel Messi Bisa Segera Samai Rekor yang Baru Dibuat Cristiano Ronaldo
"Kami sudah koordinasi dengan CPIB Singapura, kami sudah kirim surat-suratnya," ujar Alexander.
Namun jika kedua tersangka tidak bisa diperiksa di Indonesia, kata Alex, maka KPK akan meminta CPIB untuk membantu melakukan pemeriksaan di Singapura.
Karena keterangan dari tersangka tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas.
"Yang kami butuhkan adalah keterangan yang bersangkutan," kata Alexander.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Karena perbuatan keduanya, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun.