Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Dakwa Seorang Nelayan Beri Suap kepada Gubernur Kepulauan Riau

JPU pada KPK menyebutkan Abu Bakar melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Kock Meng.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang 

Selanjutnya, April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.

Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

Namun, hal tersebut kemudian diakal-akali agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah dua hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata. Caranya dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort. Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare.

Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000 sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved