Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Imam Nahrawi

Gali Keterangan Dari Tiga Pegawai Kemenpora, KPK Telisik Alur Pemberian Suap Untuk Imam Nahrawi

Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendalami alur suap dalam proses dana hibah KONI melalui Kemenpora.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendalami alur suap dalam proses dana hibah KONI melalui Kemenpora.

Hal tersebut dilakukan KPK setelah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Mereka antara lain mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama, dan mantan PNS di Kemenpora Supriono.

Ketiganya diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi, Senin (30/9/2019).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemberian suap kepada pihak tersangka," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca: Kapolres Jakarta Pusat Borong Minuman Dari Pedagang Keliling Usai Amankan Unjuk Rasa

Baca: Warga Kebingungan Cari Jalan Pulang Akibat Kericuhan yang Terjadi di Kawasan Semanggi

Baca: BNPT Rangkul 36 Kementerian dan Lembaga Atasi Permasalahan Terorisme di Tiga Provinsi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Kini Imam dan Ulum sudah ditahan KPK. Imam mengatakan penahanannya merupakan takdir Tuhan.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Tahan Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) petang.

Imam Nahrawi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.10 WIB.

Keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK sekitar pukul 18.20 WIB, Imam Nahrawi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Raut wajah santai ditunjukkan Imam nahrawai saat menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media terkait penahanan dirinya.

Bahkan, sesekali Imam Nahrawi menyelipkan senyuman di akhir ucapannya.

Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru dan Lengkap di Bulan September 2019, Cek di Sini!

Baca: Sejarah dan Fakta Peluru Karet, Berakibat Fatal jika Ditembakkan dari Jarak Dekat

"Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya. Dan setiap manusia menghadapi takdirnya," kata Imam di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Demi Allah, Allah itu Maha Baik. Dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani, semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI. Sudah ya cukup," tambah Imam Nahrawi sebelum meninggalkan gedung KPK.

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur 2
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Mendampingi Imam Nahrawi, pengacara Soesilo Aribowo mengatakan kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Live Streaming Borneo FC vs Persija Jakarta Liga 1 2019, Tonton di HP

Soesilo menyayangkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap Imam.

Padahal menurut dia, Imam sudah mengundurkan diri dari jabatan Menpora.

Jadi, kekhawatiran Imam Nahrawi akan melarikan diri, misalnya, kata Soesilo, tidak akan terjadi.

"Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu ada ya," ujar Soesilo.

Sementara itu, terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca: Persib Kontra Arema FC Batal, Maung Bandung Alami 4 Kerugian Ini

Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. 

Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved