Selasa, 30 September 2025

Kasus Imam Nahrawi

KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi Setelah Diperiksa Selama 8 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) petang.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) petang.

Imam Nahrawi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.10 WIB.

Keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK sekitar pukul 18.20 WIB, Imam Nahrawi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Raut wajah santai ditunjukkan Imam nahrawai saat menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media terkait penahanan dirinya.

Bahkan, sesekali Imam Nahrawi menyelipkan senyuman di akhir ucapannya.

Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru dan Lengkap di Bulan September 2019, Cek di Sini!

Baca: Sejarah dan Fakta Peluru Karet, Berakibat Fatal jika Ditembakkan dari Jarak Dekat

"Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya. Dan setiap manusia menghadapi takdirnya," kata Imam di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Demi Allah, Allah itu Maha Baik. Dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani, semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI. Sudah ya cukup," tambah Imam Nahrawi sebelum meninggalkan gedung KPK.

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur 2
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Mendampingi Imam Nahrawi, pengacara Soesilo Aribowo mengatakan kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Live Streaming Borneo FC vs Persija Jakarta Liga 1 2019, Tonton di HP

Soesilo menyayangkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap Imam.

Padahal menurut dia, Imam sudah mengundurkan diri dari jabatan Menpora.

Jadi, kekhawatiran Imam Nahrawi akan melarikan diri, misalnya, kata Soesilo, tidak akan terjadi.

"Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu ada ya," ujar Soesilo.

Sementara itu, terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca: Persib Kontra Arema FC Batal, Maung Bandung Alami 4 Kerugian Ini

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved