Polisi Terapkan Tilang untuk Pelanggar Lalu Lintas di Delapan Ruas Tol Ini
Jasa Marga telah memasang kamera analitik kecepatan (speed camera) sehingga penerapan tilang elektronik di jalan tol relatif jauh lebih mudah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan tilang elektronik yang diberlakukan Polda Metro Jaya tak hanya menyasar jalan arteri di wilayah DKI Jakarta. Lebih dari itu, di ruas jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga akan diterapkan kebijakan serupa.
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan, sistem penegakkan hukum berbasis teknologi informasi akan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Jasa Marga telah memasang kamera analitik kecepatan (speed camera) sehingga penerapan tilang elektronik di jalan tol relatif jauh lebih mudah.
“Tilang elektronik (ETLE) akan diimplementasikan di jalan tol wilayah Jabotabek. Saat ini kami sedang mempersiapkan ETLE di delapan titik," terang Subakti, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
Baca: Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK, Korban Mahasiswa Berjatuhan
Kedelapan titik yang tersebar dimaksud ada di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Prof Dr Ir Sediyatmo, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi, dan Tol JORR Non S.
Untuk mempermudah sosialisasi kepada pengguna jalan, Jasa Marga juga akan mempersiapkan rambu-rambu yang mengindikasikan bahwa di wilayah jalan tol tersebut telah dipasang speed camera.
Baca: Rincian Lengkap 26 Poin UU KPK Hasil Revisi yang Berpotensi Melemahkan KPK
Nantinya akan ada rambu-rambu sehingga pengguna jalan juga dapat menerima informasi dengan baik.
"Saat ini semuanya masih dalam proses integrasi antara Speed Camera milik Jasa Marga dan sistem ETLE Polda Metro Jaya. Ditargetkan awal bulan depan sudah bisa diluncurkan secara resmi,” ujarnya.
Secara teknis, speed camera akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan di ruas jalan tol yang diberlakukan ETLE.
Data yang dikumpulkan akan langsung terintegrasi otomatis dengan database yang ada di Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Langgar Aturan di 8 Tol Ini Bisa Kena Tilang Elektronik
Penulis : Dani Prabowo