Bantah DPR Terburu-buru Sahkan RUU KPK, Fahri Hamzah: Pak SBY Dulu Bilang Waktunya Tidak Tepat
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut RUU KPK sudah direncanakan sejak tahun 2012 sejak SBY masih menjadi presiden.
Editor:
Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membantah anggapan bahwa DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Fahri Hamzah menyebut RUU KPK sudah direncanakan sejak tahun 2012, tepatnya saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjadi presiden.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne yang duinggah Senin (23/9/2019), Fahri Hamzah mengungkapkan kala itu SBY meminta RUU KPK ditunda.
Menurutnya, SBY menilai waktunya belum tepat untuk merevisi UU KPK.
"Jadi revisi Undang Undang itu mulai diajukan waktu saya pimpinan Komisi III (DPR RI) tahun 2010," ucap Fahri Hamzah.
"Lalu kita bahas bersama pemerintah, Pak SBY tahun 2012 mengatakan waktunya tidak tepat," lanjutnya.
Ia menyampaikan, setelah Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden, RUU KPK itu baru dapat dilaksanakan.
Fahri Hamzah mengaku setelah presiden menyetujui RUU KPK, pihaknya langsung membentuk 2 tim.
"Akhirnya kita tunda, tahun 2015 Pak Jokowi jadi presiden kita ajukan kembali," tutur Fahri Hamzah.
"Terjadi pembahasan, dibentuk 2 tim waktu itu, tim pemerintah dan tim DPR."