Polemik KPK
Politikus PDIP Desak Jokowi Segera Lantik Firli Cs Jadi Pimpinan KPK
Masinton khawatir, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak efektif dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.
DPR semula dijadwalkan akan menggelar sidang paripurna pengesahan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin siang.

Langkah Agus Cs dan Tanggapan Presiden Diketahui, Saut menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Jumat (13/9/2019) lalu.
Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.
Ia menyebut, surat pengunduran diri akan disampaikan, Senin ini.
Namun, Agus Rahardjo, Senin siang, memastikan, Saut tidak mengundurkan diri. Saut hanya meminta cuti selama sepekan.

"Pak Saut cuti. Belum belum (mundur). (Cuti) seminggu kalau enggak salah," kata Agus usai pelantikan Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara Agus dan Laode pada hari yang sama menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan. Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya.

Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.
Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi.

Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.
"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.
Menanggapi langkah Agus cs, Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK tak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.