Selasa, 7 Oktober 2025

Mantan Dirut Citilink Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bos Garuda Indonesia

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Utama Citilink Albert Burhan terkait kasus kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Namun Albert diperiksa bukan kapasitasnya sebagai Dirut Citilink, melainkan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012. Albert sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi kasus ini pada 26 Januari 2018.

Baca: Ribuan Petugas Ditlantas Diterjunkan pada Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Baca: Fotonya Pakai Busana Transparan Dikritik, Shandy Aulia Jawab Santai: Nggak Telanjang Kok, Pake Baju

Baca: Mediasi Livi Zheng dan 3 Media Digelar Tertutup

KPK juga memanggil 6 saksi lainnya untuk Emirsyah, antara lain Mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Barata Silaban, Pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria, VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo, Pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo, Pegawai PT Garuda Indonesia Rudyat Kuntarjo, dan Pegawai PT Garuda Indonesia Widianto Wiriatmoko.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo serta mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka.

Hadinoto diduga bersama-sama Emirsyah menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah menerima suap sebesar EUR1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Kontrak tersebut adalah pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana suap yang mencapai Rp100 miliar. Uang dalam bentuk sejumlah mata uang ini diduga mengalir ke para tersangka dan pihak lain yang terlibat.

Sejak awal penyidikan kasus ini, KPK telah bekerja sama dengan Lembaga Antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Officer (SFO) yang menangani dugaan suap Rolls-Royce kepada pejabat Garuda Indonesia.

Dari kerja sama tersebut, KPK mendapat berbagai dokumen yang memperkuat adanya praktik suap dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

KPK pun sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas Prancis yang menjadi negara asal pabrikan Airbus dan ATR serta dengan otoritas Kanada yang menjadi asal negara induk perusahaan pabrikan Bombardier.

KPK meyakini koordinasi yang dilakukan dengan otoritas di sejumlah negara dalam mengusut kasus suap Garuda ini akan berjalan mulus. Kerja sama internasional ini dimungkinkan lantaran tercantum dalam pembukaan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved