Febri Diansyah: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK
Febri menyatakan, KPK belum mengetahui mengenai wacana revisi UU KPK yang diusulkan DPR tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum membutuhkan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, UU yang saat ini berlaku sudah cukup mendukung kerja KPK di bidang penindakan dan pencegahan korupsi.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT (operasi tangkap tangan) serta upaya penyelamatan keu negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).
Baca: Viral Foto Napi Rutan Way Huwi Diikat di Pohon Palem, Ini Fakta-fakta Menarik di Balik Foto
Baca: Produk Perawatan Kulit Jadi Alat Investasi Untuk Rachel Goddard: Rela Ngeluarin Apa Saja
Baca: Moeldoko: Indonesia Tidak Pernah Minta Bantuan AS Selesaikan Masalah Papua
Pernyataan ini disampaikan Febri menanggapi Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) besok.
Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, Rapat Paripurna besok mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Agenda berikutnya, mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Febri menyatakan, KPK belum mengetahui mengenai wacana revisi UU KPK yang diusulkan DPR tersebut.
Lembaga antirasuah juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," katanya.
Kalaupun Rapat Paripurna besok memutuskan untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR, hal tersebut belum berarti RUU tersebut menjadi UU.
Untuk disahkan sebagai UU, RUU tersebut harus dibahas dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," ujar Febri.