Minggu, 5 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Ditahan KPK, Bupati Bengkayang Tutupi Wajah Pakai Map Saat Digiring ke Mobil Tahanan

KPK menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) bersama dua orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot saat digiring ke mobil tahanan KPK, Rabu (4/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) bersama dua orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Dalam kasus itu, total KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu sebagai pemberi suap sebanyak lima orang dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).

Sedangkan sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS).

Baca: Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi Terkait Seruan Gagalkan Pelantikan Presiden

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. SG di Rutan Polres Jakarta Pusat, AKS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan RD di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).

Usai diperiksa, Suryadman memilih bungkam saat ditanya awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Sambil menutupi wajahnya dengan map, Suryadman pun langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca: Wanita Cantik Gasak Uang Rp 8 Juta Usai Perdaya Pemilik Warung Nasi di Pesanggrahan, Ini Modusnya

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Alexius.

Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Baca: Anggota TNI Obati Kaki Bocah 7 Tahun Asal Papua Nugini, Sudah 3 Hari Kena Pecahan Kaca dan Bengkak

Menindaklanjuti hal tersebut, Alexius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Ditetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Suyadman Gidot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Bersama dengan Bupati, KPK juga menjerat penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah tim lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/9/2019).

Baca: TERKINI Kecelakaan Tol Cipularang: 2 Orang jadi Tersangka hingga Polisi Sulit Identifikasi Korban

Baca: Hitung-hitungan Dana untuk Sponsori Tim Valentino Rossi di MotoGP

"Keduanya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka penerima (suap)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Adapun dari unsur pemberi suap, KPK menetapkan lima orang pengusaha sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, ‎Bun Si Fat, dan Pandus.

Namun saat giat OTT, KPK baru Rodi yang berhasil diamankan KPK. 

Kelimanya adalah rekanan proyek di Pemkab Bengkayang.

Baca: PLN Beri Diskon 100% Untuk Pemilik Mobil Listrik

Ketujuh orang ini diduga melakukan praktik penyuapan terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Basaria menjabarkan, dalam OTT ini penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, dan uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

Sebagai penerima, Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Grab Kena Gugat Konsumen Gara-gara Program Sayembara

Sementara itu, lima pengusaha sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harta kekayaan Bupati Bengkayang

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tercokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9/2019) malam.

KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait proyek di Pemkab Bengkayang yang melibatkan Gidot.

Dilansir dari laman e-lhkpn.kpk.go.id, Rabu (4/9/2019), Gidot memiliki harta kekayaan sebanyak Rp3.091.057.921. Dia menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 28 Maret 2019.

Untuk harta tak bergerak berupa tanah maupun bangunan, Gidot memiliki harta senilai Rp1.678.500.000. Semua tanah dan bangunannya tersebar di wilayah Bengkayang.

Baca: Terlibat, Melaney Ricardo Beberkan Elza Syarief Sempat Joget Bersama setelah Dilabrak Nikita Mirzani

Kemudian, Gidot memiliki harta bergerak mencapai total Rp204.500.000. Harta tersebut berupa mobil Toyota Rush tahun 2007, mobil Toyota Vios tahun 2010, dan motor Kawasaki tahun 2014.

Selanjutnya, untuk harta bergerak lainnya mencapai total Rp47.267.000. Kemudian setara kas dimiliki Gidot mencapai Rp1.581.893.111.

Meski begitu, Gidot memiliki hutang mencapai Rp906.780.332. Sehingga, total kekayaan Gidot dalam laporan LHKPN mencapai Rp3.091.057.921.

Baca: Batu Mirip Arca Kepala Kala Ditemukan di Ladang Jagung Blitar, BPCB Trowulan Cek Lokasi Penemuan

Dalam giat OTT ini, selain mengamankan Gidot, KPK juga mencokok Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bengkayang dan satu orang Kepala Dinas. Total 7 orang terciduk KPK.

"5 orang termasuk buparti, pejabat Pemkab lain sudah di KPK. 2 lainnya dibawa pagi ini ke KPK dari Pontianak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).

Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga berhasil menyita uang ratusan juta dalam OTT tersebut.

Baca: Kesaksian Satu Keluarga yang Selamat dari Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat

Namun, Febri belum bersedia menjelaskan rinci ihwal kasusnya. Sebab saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah  Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hasil OTT ini akan diumumkan melalui konferensi pers sore ini di KPK," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved