Selasa, 30 September 2025

Tangani Human Trafficking dan Predator Seks Anak, LPSK Gaet Grab dan KPAI

Menurut data LPSK tercatat pada tahun 2018, terdapat 104 perlindungan kasus TPPO, dan 284 permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual anak

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/HARI
Penandatanganan kerjasama terhadap penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Komersil Anak. 

Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grab, Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor KPAI, Jakarta,  Selasa (3/9/2019) 

Penandatangan ini merupakan kerjasama terhadap penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Komersil Anak.

Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, kerja sama ini meliputi pengguna sarana aplikasi Grab untuk mewujudkan kesadaran masyarakat mencegah tindak pidana TPPO dan Eksploitasi Anak.

"Grab sejak awak sangat memprioritasnya keselamatan dan keamaan bagi pengguna, terlebih lagi bagi keselamatan bagi perempuan dan anak," ucap Neneng.

Baca: Tingkat Ketuntasan Kasus Kejahatan Seksual Anak Hanya 50 Persen karena Budaya Tabu

Menurut data LPSK tercatat pada tahun 2018, terdapat 104 perlindungan kasus TPPO, dan 284 permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Angka ini bertambah pada 2019 menjadi 297 permohonan perlindungan kasus TPPO, dan 420 terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, dengan naiknya laporan kasus TPPO dan kekerasan pada anak. Tentu LPSK tidak dapat berja sendiri dalam menangani kasus terkait.

"LPSK berkolaborasi menjalin kerja sama dengan KPAI dan Grab untuk melakukan pencegahan ataupun perlindungan, terhadap kasus TPPO dan kekerasan seksual pada anak," ujar Hasto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan