Kamis, 2 Oktober 2025

Catat Tahun 2020, Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ia menuturkan, para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini

Editor: Johnson Simanjuntak
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kenudayaan (Menko PMK), Puan Maharani berikan keterangan mengenai keinginannya setelah lulus kuliah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menyepakati tahun 2020, memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko PMK, Puan Maharani, di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (27/8/2019).

Rapat tersebut dihadiri Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja M.Hanif Dhakiri.

Ia menuturkan, para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini hanya Menteri Agama yag meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’

Baca: Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Disoroti Media Asing dengan Kekhawatiran

“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020---red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Menko PMK.

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Baca: Sudah Dibangun Megah, Terminal Bus Pondok Cabe Tetap Saja Sepi

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama sebagai berikut:

• Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

• Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved