Selasa, 30 September 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Pansel KPK: Pernyataan Jubir KPK Soal Rekam Jejak Capim Berkonsekuensi Hukum

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Hendardi, mengatakan keputusan mengumumkan 20 nama Capim KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Hendardi 

Febri mengatakan, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara. Sedangkan 2 orang lagi bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi sebagai dosen.

Untuk kepatuhan pelaporan dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret 2019, dengan data sebagai berikut:

Lapor tepat waktu: sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan.

Terlambat melaporkan: sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur: Polri, Kejaksaan, Seskab.

Tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN.

"KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," pungkas Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved