Jumat, 3 Oktober 2025

Penyerahan Jaksa Tersangka Suap ke KPK Disebut Bukti Kejagung Masih Komitmen Berantas Korupsi

"Apa yang terjadi sekarang justru membalikkan dugaan publik selama ini,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (22/8/2019)

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL), tersangka kasus suap proyek Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Surakarta, ke KPK, pada Rabu (21/8/2019).

Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat, John Kelly Nahadin, menilai penyerahan jaksa merupakan bentuk komitmen Kejagung memberantas korupsi.

Baca: MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Suap kepada Oknum Jaksa Kejati Jateng

Selama ini, kata dia, masyarakat menyoroti lembaga Kejagung kurang bergairah melakukan pemberantasan korupsi.

"Apa yang terjadi sekarang justru membalikkan dugaan publik selama ini,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

Sebelum menyerahkan diri, SSL, sempat menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, proses penyerahan dilakukan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka.

Mengingat adanya jaksa yang tersangkut kasus hukum, dia menyarankan, agar KPK bersinergi dengan Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut.

Dia juga meminta masyarakat agar mengawal kasus tersebut.

"Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi, baik yang dilakukan KPK, Kejagung dan lembaga lain,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.

Saat itu, KPK mengamankan lima orang.

Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri Novi Hartono.

"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, kata Alex, KPK mengamankan Novi Hartono di depan rumah Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB. Selanjutnya, KPK ke rumah Eka dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB.

"Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ungkap Alex.

Alex mengatakan, secara paralel tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.

Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian secara paralel, imbuh Alex, KPK mengamankan Aki Lukman Nor Hakim di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.

Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwibowo di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB.

"Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alex.

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono membantu memuluskan Gabriella Yuan Ana agar kepentingannya mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim TP4D.‎

Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Baca: Sempat Mangkir, KPK Bakal Kembali Panggil Eks Gubernur Jatim Soekarwo Pekan Depan

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved