Pemindahan Ibu Kota Negara
HNW: Seharusnya Pemindahan Ibu Kota Dikomunikasikan dengan MPR
Pasalnya dalam Undang-undang Dasar pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa MPR bersidang 5 tahun sekali di ibu kota negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara seharusnya dikomunikasikan dengan MPR.
Pasalnya dalam Undang-undang Dasar pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa MPR bersidang 5 tahun sekali di ibu kota negara.
"Kalau akan melakukan pemindahan, harus nya MPR di sounding dong, kenapa? karena MPR sebagai perwujudan dari seluruh anggota DPD itu juga penting bagaimana caranya tentang pemindahan ibu kota, nah disitu MPR akan bersidang. Untuk apa? untuk menlantik presiden dan juga untuk mengubah UUD, itu adalah bagian yang harus dipertimbangkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (23/8/2019).
Baca: Senyum Palsu V dalam Video Vina Garut Karena Dipaksa Suami Hingga Asal Usulnya
Selain itu menurutnya dalam memindahkan ibu kota maka harus merubah undang-undang. Pemerintah selama ini hanya satu pihak mengumumkan pemindahan ibu kota, padahal belum berbicara dengan DPR.
"Ini kan negara harusnya mengajarkan rakyat Indonesia taat UU dan konstitusi, bagaimana nanti kalau DPR menolak?" katanya.
Baca: Anggota Manggala Agni Jambi Tewas Tertimpa Pohon saat Padamkan Api, Ini Penjelasan BNPB
Menurut Hidayat selama ini banyak suara di DPR yang mempertanyakan rencana pemindahan ibu kota tersebut. Pasalnya belum ada naskah akademis dari pemerintah terkait pemindahan ibu kota tersebut.
Baca: 9 Tahun Digauli Ayah Kandungnya, Dua Anak di Maluku Diancam Jika Mengadu: Akan Dibunuh
"Sampai saat ini rekan rekan di DPR mempertanyakan naskah saja belum ada. Bahkan kemarin ketika membahas RUU APBN itu juga sama sekali tidak ada point untuk anggaran pemindahan ibukota," pungkasnya.