Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Masa Jabatannya di Bawah Lima Tahun
Pemilihan kepala daerah nantinya akan disamakan penyelenggaraannya dengan Pilpres dan Pileg.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengingatkan publik bahwa kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 akan memiliki masa jabatan di bawah lima tahun.
Hal tersebut terjadi karena ada penyesuaian kebijakan Pemilu serentak 2024, di mana pemilihan kepala daerah disamakan penyelenggaraannya dengan Pilpres dan Pileg.
“Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 maksimal empat tahun dan bahkan ada yang di bawah itu seperti 3,5 tahun. Hal tersebut harus mulai disosialisasikan agar tak menjafi masalah di masa mendatang,” ungkapnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Menghadapi hal tersebut Akmal Malik mengatakan pihak Kemendagri akan mempersiapkan pengisian jabatan di masa transisi.
Baca: Alisa Wahid Kecewa, Cak Imin Sampai Saat Ini Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Gus Dur
Ia juga menegaskan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya tidak penuh lima tahun sesuai UU No 10 Tahun 2016 akan diberikan ganti rugi gaji.
Baca: Inilah Benny Wenda, Sosok yang Disebut Tokoh di Balik Rusuh Papua dan Kini Bermukim di Inggris
“Bagi kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh itu akan diberikan ganti rugi gaji,” tegasnya.
Dalam Pilkada 2020 nanti akan ada 270 daerah yang mengadakan pemilihan kepala daerah terdiri dari 9 gubernur, 224 bupati serta 37 walikota.