Minggu, 5 Oktober 2025

Suap di Krakatau Steel

Jaksa Dakwa Mantan Dirut Krakatau Steel Terima Uang Rp 156 Juta

JPU pada KPK mendakwa Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, menerima uang Rp 156 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) 

"Beberapa saat kemudian terdakwa dan Kurnia Alexander Muskitta bersama-sama dengan Kenneth Sutardja diamankan petugas KPK. Sedangkan Eddy Tjokro beberapa hari kemudian menyerahkan diri ke KPK," ungkap JPU pada KPK.

Atas perbuatan itu, Wisnu Kuncoro didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dituntut 2 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Upaya penuntutan itu dilayangkan karena Kenneth Sutardja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, sebesar Rp101,54 juta.

Baca: Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Ditelisik KPK Saat Menjabat Staf Khusus di Kemenpora

"Menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (1/8/2019).

Pemberian suap dari Kenneth kepada Wisnu itu berupa uang tunai seluruhnya Rp 101.540.000 dengan rincian dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar USD4000 atau setara dengan Rp 56.540.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 45.000.000.

Pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Kenneth Sutardja dengan Wisnu Kuncoro.

Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut diketahui dikehendaki oleh terdakwa. dengan demikian perbuatan kenneth sebagai pemberi dilandasi dengan faktor kesengajaan yaitu maksud, setelah diliputi oleh sifat melawan hukum," kata JPU pada KPK.

Selama persidangan, JPU pada KPK menilai hal-hal yang memberatkan berupa terdakwa tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.

Baca: KPK Periksa Mantan Juara Dunia Bulu Tangkis Taufik Hidayat

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

Adapun, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga.

Dituntut 20 bulan penjara

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan.

Upaya penuntutan itu dilakukan karena Eddy Tjokro dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved