Selasa, 7 Oktober 2025

Bermodal Tanda Pengenal PNS Kemendikbud, Herman Tipu 99 Tenaga Honorer dan Raup Uang Rp 5,7 Miliar

Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat merilis kasus penipuan berkedok bisa bantu jadi CPNS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herman alias Herman Bima, pelaku penipuan terhadap 99 tenaga honorer kerap berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Herman menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan korbannya.

"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca: Wanita di Blitar Ini Jualan Sabu dan Layanan Plus-Plus, Harga per Paket Rp 500 Ribu

Baca: Wiranto Sebut Insiden Penembakan di Papua Bagian Dari Operasi

Baca: KSAD Beberkan Kondisi Terkini Enzo Zenz Allie di Akademi Militer: Kondisi Bagus, Tidak Dalam Tekanan

Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.

Herman menjanjikan akan mengembalikan uang korban jika tidak lolos menjadi PNS.

Selain itu, tersangka meyakinkan seorang korbannya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.

"Uang korban dijanjikan akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," ungkap Argo.

Argo mengungkapkan, tersangka mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya.

Seperti diketahui, Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

Baca: JK Tak Sepakat PNS Kerja dari Rumah: Di Kantor Saja Tidak Disiplin

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Main kartu

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan terhadap tenaga honorer, Herman alias Herman Bima.

Herman menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca: Jika RUU Pertanahan Disahkan Dampaknya Terjadi Deforestasi Besar-besaran

Baca: KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Rekonstruksi Perkara Suap Pajak

Baca: Beredar Kabar Habib Bahar bin Smith Dianiaya di Lapas Cibinong, Kemenkumham: Hoax

Argo mengungkapkan Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

"Korban kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Ada dari NTB, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah," ungkap Argo.

Baca: Gunakan Alat Berat, 2 Rumah yang Diduga Lapak Judi dan Narkoba Dihancurkan

Baca: Cerita Letkol Untung Pranoto, Mantan Preman Terminal yang Rela Bondol Rambut Gondrong Demi Lolos TNI

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved