Menkeu Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Bagi Direksi dan Pengawas BPJS Kesehatan
Sri Mulyani menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kenaikan tunjangan cuti tidak ada kaitannya dengan persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan terkait defisit keuangannya.
"Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi, yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayaran," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Ia pun menegaskan, persoalan desifit keuangan BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan cuti bagi direksi maupun pengawas BPJS.
"Tidak ada hubungannya itu, itu adalah masalah internal yang kami periksa, bagaimana mereka mengatur," ucapnya.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan dari Korporasi Tak Optimal
Baca: Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan
Diketahui, Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru berupa tambahan manfaat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019 yang merupakan pembaruan dari PMK 34/PMK.02/2015.
Perbedaannya, tunjangan cuti tahunan yang paling banyak 1 kali gaji kini menjadi dua kali gaji.
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aturan tersebut diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah.
Naikkan Iuran Semua Kelas
Pemerintah akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, untuk semua kelas.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada saat ini adalah hal wajar, karena jumlah iuran dan beban yang dikeluarkan tidak seimbang.
"Untuk semua kelas (naik iurannya). Saya pikir wajar yah, KPS tidak menangani BPJS Kesehatan, tapi persoalan-persoalannya kami tangani, kami pahami itu sangat wajar iuran dinaikkan," papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, kenaikan iuran merupakan salah satu cara untuk mengganjal defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan yang diperkirakan pada akhir tahun ini mencapai Rp 28 triliun.
Baca: Serli Mengaku Sempat Disekap Prada DP Sebelum Terjadinya Mutilasi Prada DP
"Iya (tekan defisit). Kedua, saya juga tidak ingin ada istilah kesehatan itu murah, sehat itu mahal. Kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS, mati nanti BPJS," ujar Moeldoko.