Selasa, 7 Oktober 2025

BNN Musnahkan 143 Kilogram Sabu, 129 Ribu Pil Ekstasi dan 765 Gram Ganja Kering

Sebanyak 274,44 gram sabu, 85 butir pil ekstasi dan 5 gram ganja telah disisihkan guna dilakukan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
BNN Musnahkan 143 Kilogram Sabu, 129 Ribu Pil Ekstasi dan 765 Gram Ganja Kering 

4. Kasus 3,1 Kg Sabu di Deli Serdang

Berawal dari adanya informasi seringnya terjadi upaya penyelundupan di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Tim BNN melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengantongi satu nama berinisial F akan melakukan transaksi Narkoba di kawasan Tanjung Garbus, Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumut, Senin (24/6).
Pengejaran dilakukan, Tim berhasil mengamankan F di Jl. lintas Tengah dan mengamankan sebuah tas berisi 3 bungkus teh cina berisi 3,1 Kg sabu. Selanjutnya Tim BNN membawa F ke kantor BNN Cawang guna pengembangan lebih lanjut.

5. Kasus 81,8 Kg Sabu dan 129.657 Butir Pil Ekstasi

Tim BNN berhasil gagalkan penyelundupan 81,8 kg sabu dan 129.657 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Balai, Asahan. Dari pengungkapan kasus teersebut BNN mengamankan 8 orang tersangka di beberapa titik lokasi berbeda.
Awalnya Tim melakukan penyelidikan dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam. Pada hari Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek - Lintas Air Joman, Kab. Asahan-Sumatera Utara, tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan AR dan APS. Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap F beserta barang bukti sabu dalam sebuah ban dalam, di daerah Silaut - Laut , Kabupaten Asahan. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu H dan AM di Kab. Batubara - Sumatera Utara. Kemudian pada tanggal 3 Juli 2019, petugas menangkap N dan ZA di daerah Asahan. Tersangka terakhir yang berhasil diamankan adalah T ditangkap di Jl. Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang - Sumatera Utara.

6. Kasus 770 gram ganja di Bekasi

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya, pada Minggu, 12 Mei 2019, BNN berhasil mengungkap penyelundupan dengan total barang bukti yaitu sabu seberat 182,91 kg dan ekstasi sebanyak 48.672 butir, yang telah dimusnahkan pada tanggal 28 Juni 2019 di Lapangan Parkir BNN Cawang, Jakarta Timur. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN mengamankan tiga tersangka yaitu AF, E dan ZC di tiga TKP berbeda di kota Bekasi.

Pengembangan dilakukan terhadap jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 770 gram ganja dan 99 gram sabu kristal. Barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial S yang diamankan petugas di sebuah wisma di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (3/7).

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dab pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved