Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kivlan Zen

Selasa (30/7) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan

Selasa (30/7) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar dengan tersangka Kivlan Zen.

Hakim tunggal, PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan, Kivlan.Persidangan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dan makar, Kivlan Zen memasuki babak baru.

Meski seluruh gugatan Kivlan ditolak, tim penasehat hukum Kivlan Zen akan terus menempuh jalur hukum melalui praperadilan lagi.

Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim memandang keempat poin gugatan yang diajukan, baik dari proses penetapan, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap tersangka telah sah.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved