Jumat, 3 Oktober 2025

‎Catatan Penting Pimpinan Komisi II DPR RI Soal Swasta Bisa Akses Data Penduduk

Mardani Ali Sera memberikan catatan penting terkait pemberian akses dari pemerintah untuk perusahaan swasta

Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberikan catatan penting terkait pemberian akses dari pemerintah untuk perusahaan swasta yang memungkinkan perusahaan itu bisa mendapatkan data kependudukan.

“Data penduduk yang ada di Dirjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia untuk itu hanya mereka yang diberi otoritas sajalah yang dapat mengakses data tersebut,” kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Senin (22/7/2019).

Karena itu Mardani mengingatkan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) untuk memperhatikan perlindungan data dalam bekerjasama dengan 1.227 lembaga terhadap hak akses data kependudukan RI.

Baca: Minum Dua Cangkir Kopi Sehari Dapat Membantumu Hidup Dua Tahun Lebih Lama, Simak Penjelasannya

Baca: Elite PKB Sebut Syarat Rekonsiliasi 55:45 Amien Rais Kurang Patut

Baca: Sekjen PBNU Sebut Hal Wajar Jika Ada Pihak yang Menginginkan Kader NU Jadi Menteri

Baca: Sekjen PBNU Sebut Hal Wajar Jika Ada Pihak yang Menginginkan Kader NU Jadi Menteri

Sehingga, menurut Mardani, dalam bekerjasama dengan lambaga lain harus memperhatikan akses keamanan datanya.

“Harus betul betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerjasama dan setelah bekerjasama,” ucapnya.

Mardani mencontohkan di negara lain yang biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait terhadap akses data penduduk.

“Biasanya hanya pihak penegak hukum saja yang diberi akses oleh pengadilan, karena itu pasti Pemerintah juga dularang menyebarluaskan data pribadi penduduk,” jelas Mardani.

Menurutnya apa yang dilakukan Dirjen Dukcapil memberikan layanan pada publik termasuk Kementerian/lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas cukup baik.

“Saya mendukung apabila publik/privat bisa mengecek apalah si Fulan dengan KTP ini bener terekam di data base dukcapil sehingga transaksi atau apapun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid setelah verifikasi data penduduknya,” ujarnya.

Karena itu, Mardani hanya mendukung layanan Dirjen Dukcapil kepada publik/privat ini hanya sebatas validitas data konsumen atau para pihak yang melakukan pengikat berkekuatan hukum.

“Sebatas ini saja ya yang saya dukung untuk akses penuh tidak,” ujarnya.

Mardani mencontohkan bila kerjasama ini bisa dilakukan dengan baik dampaknya perbankan tidak perlu lagi membuat fotocopy KTP calon nasabah cukup mengakses satu gatway (terbatas untuk validasi dan tidak bisa mendownload) agar mengetahui itu ktp asli atau bukan.

“Bayangkan, akan semakin banyak membantu banyak pihak verifikasi data secara mudah,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan kasus lain seperti di Kemenerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah terlebih dahulu memiliki aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mengetahui berbagai hal tentang pertanahan termasuk dalam waktu dekat mengakses keaslian sertifikat tanah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved