Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta Yusril Jadi Pembela Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Pejabat, Sudah Beri Tahu Jokowi

Fakta Yusril Jadi Pembela Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Pejabat, Sudah Beri Tahu Jokowi

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei dengan tersangka Habil Marati mengalami perkembangan baru.

Habil Marati ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2019. 

Habil diduga menjadi penyandang dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional yaitu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere. 

Baca: Tiba di Polda, Kivlan Zen Bakal Dikonfrontasi dengan Habil Marati dan Iwan Kurniawan

Terbaru, kini mantan Ketua Tim Hukum Pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara Habil Marati.

Berikut fakta-fakta Yusril jadi pengacara Habil Marati sebagaimana dirangkum dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019): 

1. Datangi Polda Metro Jaya

Advokat Yusril Ihza Mahendra mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara, Habil Marati (HM).

Yusril mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Habil.

"Beliau (Habil Marati) ingin saya menjadi penasihat hukum beliau sehubungan dengan masalah yang sedang dihadapi saat ini."

"Saya mau komunikasi langsung dengan Pak Habil dan setelah saya pelajari, saya terima permintaan beliau," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati (kiri) menyampaikan fatwa islah Majelis Syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa tengah, Minggu (10/1/2015). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus partai PPP sebagai partai umat yang selalu berjuang untuk Amar Maruf Nahi Munkar. TRIBUNNEWS/HO
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati (kiri) menyampaikan fatwa islah Majelis Syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa tengah, Minggu (10/1/2015). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus partai PPP sebagai partai umat yang selalu berjuang untuk Amar Maruf Nahi Munkar. TRIBUNNEWS/HO (HO/HO)

Selanjutnya, Yusril akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mengetahui alasan penyidik menetapkan Habil sebagai tersangka.

Ia pun menjamin kasus yang menjerat Habil akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tentunya saya akan bertanya kepada penyidik di Polda untuk mengetahui secara pasti apa hasil yang didapat oleh penyidik sehubungan dengan penyidikan kasus Bapak Habil."

"Beliau kan sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Yusril.

2. Alasan Yusril Bela Habil

Advokat Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasannya menjadi pengacara tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara, Habil Marati (HM).

Yusril mengatakan, Habil telah memintanya untuk menangani kasus yang dihadapinya.

Baca: Kuasa Hukum: Kivlan Mengaku Terima Uang dari Habil Marati untuk Aksi Supersemar

Lalu, Yusril menerima dan ingin mempelajari kasus tersebut.

"Jadi memang dia menghubungi saya, minta tolong membantu menangani kasus yang di hadapi."

"Saya bilang 'Saya mau mempelajari dulu bahan-bahannya'."

"Untuk kasus ini mudah-mudahan ada titik terang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik," kata Yusril saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019).

Ketua tim hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela skorsing sidang putusan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Ketua tim hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela skorsing sidang putusan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Yusril mengatakan, Habil Marati sudah diperiksa beberapa kali oleh pihak kepolisian.

Namun, sampai hari ini kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Proses penyidikan sudah dilakukan polisi sedang berjalan dan Pak Habil itu sudah diperiksa beberapa kali, tetapi sampai sekarang perkaranya masih ada di polisi belum dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.

3. Sudah Beri Tahu Jokowi

Advokat Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa dirinya telah memberi tahu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin bahwa dirinya akan menjadi kuasa hukum Habil Marati.

Saat ini Habil Marati menjadi tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat pejabat negara.

Di satu sisi, Yusril adalah Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca: Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan Habil Marati

Menurut Yusril, pihak Jokowi-Ma'ruf tak mempermasalahkan dirinya menjadi pengacara Habil Marati.

"Saya beri tahu juga semuanya bahwa saya akan jadi kuasa hukum Pak Habil ini."

"Pemerintah tahu, jadi enggak masalah," kata Yusril saat dihubungi pada Kamis (11/7/2019).

Yusril mengatakan, pihak Jokowi-Ma'ruf yakin dirinya profesional dan obyektif dalam menangani setiap perkara hukum, termasuk kasus rencana pembunuhan empat pejabat.

"Mereka (pihak Jokowi-Ma'ruf) juga tahu saya bersifat obyektif dalam menangani perkara apa pun," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved