Kasus Makar
Polri Buru Komandan Lapangan Kerusuhan 22 Mei, Statusnya Kini DPO
Mabes Polri mengidentifikasi seorang komandan lapangan yang memprovokasi massa agar melakukan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019.
Menurut Dedi, sejauh ini tidak ada personel Brimob dari Polda Metro Jaya yang dikenakan sanksi. Anggota yang melakukan kekerasan berasal dari luar Jakarta.
Dedi tidak mengatakan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri.
"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," pungkas Dedi.
Seperti diketahui, Polri memang mendatangkan pasukan Brimob Nusantara dari sejumlah daerah untuk menjaga Ibu Kota, khususnya Istana Negara, KPU dan Bawaslu pada 21-22 Mei.
Diduga terdapat anggota dari satuan Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Kampung Bali.