Minggu, 5 Oktober 2025

Amnesty International Tuntut Pemerintah RI Bebaskan 5 Aktivis Politik yang Ditangkap di Pulau Haruku

Kelimanya ditangkap karena memasang bendera Benang Raja, simbol kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) di sebuah rumah warga.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat saat rilis hasil investigasi Amnesty Internasional Indonesia di Kantor Amnesty Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). 

Sementara yang lainnya dibebaskan setelah menjalani keseluruhan hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap mereka secara tidak adil atau meninggal di dalam penjara. 

Dalam beberapa tahun terakhir Amnesty International mencatat jumlah aktivis politik di Papua dan Maluku yang dituntut dengan pasal-pasal makar menurun.

Papang menambahkan Amnesty International tidak mengambil posisi apapun akan status politik dari provinsi apa pun di Indonesia, termasuk seruan untuk kemerdekaan. 

"Namun, organisasi kami percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi juga termasuk untuk mengadvokasi suatu solusi politik," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved