Agus Condro Tutup Usia, Dimakamkan Besok Hingga Kisahnya Jadi Justice Collaborator
Politikus PDI Perjuangan Agus Condro tutup usia. Namanya mencuat dalam kasus travel cheque yang melibatkan Gubernur BI Miranda Goeltom saat itu
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Agus Condro Paryitno, Mantan Anggota DPR RI meninggal dunia pada Jumat (21/6/2019) sore ini.
Pria yang juga mantan politikus PDI Perjuangan asal Kabupaten Batang tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP dr Kariadi Semarang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Politisi PDI Perjuangan Agus Condro Meninggal Dunia di RS Kariadi Semarang
“Jenazah sudah dibawa pulang ke kediamannya di Batang sejak pukul 17.00,” ujar Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang, Aditya Kandu Warendra kepada Tribunjateng.com.
Menurut Adiyta, almarhum atau pasien belum sempat menjalani tindakan medis karena datang ke IGD sudah dalam keadaan DOA (Death On Arrival).
“Indikasi mengalami CA atau Cardiac Arrest (henti jantung),” imbuhnya.
Baca: Di Balik Cerita Bayi Dinamai Google di Bekasi, Sempat Terjadi Perdebatan Hingga Harapan Orangtua
Berdasarkan data dari pihak rumah sakit, almarhum beralamat di Kedungrejo Proyo Selatan, Proyonanggan, Kabupaten Batang.
Agus Condro dikenal luas setelah bersedia menjadi collaborator justice bagi KPK dalam kasus suap cek pelawat Miranda Goeltom.
Dimakamkan Besok
Jenazah mantan anggota DPR RI serta politikus PDI Perjuangan asal Kabupaten Batang, Agus Condro Prayitno telah tiba di rumah duka, Jumat (21/6/2019) petang.
Menggunakan ambulans RSUD Kabupaten Batang, almarhum Agus Condro tiba sekitar pukul 18.00.
Pantauan Tribunjateng.com, Jumat (21/6/2019) petang, tampak tenda dan kursi yang sudah berjejer di halaman rumah duka.

Berdasarkan informasi, keluarga sepakat untuk memakamkan almarhum Agus Condro besok, Sabtu (22/6/2019) pukul 10.00 di TPU Kramat, Kedungrejo Kabupaten Batang.
"Iya dimakamkan besok pukul 10.00 di TPU Kramat Batang," ujar warga setempat, Fatah.
Agus Condro dan Kasus Travel Cheque
Adanya permainan uang Rp 24 miiar terdiri atas 480 lembar cek pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom itu atas 'keluguan' anggota DPR Agus Condro Prayitno dari Fraksi PDIP.
Entah karena gugup menghadapi penyidik KPK, dalam dua kali pemeriksaan, 4 dan 8 Juli 2008 untuk bersaksi atas kasus aliran dana BI Rp 100 miliar ke DPR dengan tersangka Hamka Yandhu, saat itu Agus keceplosan turut menerima uang Rp 500 juta.
Baca: Jenazah Putra Ketua MA Dipulangkan Dari Afrika Selatan
Atas keluguannya, Agus Condro sendiri dinyatakan bersalah dan diganjar penjara 15 bulan.
Ia muturkan menerima uang setelah 56 anggota Komisi IX memilih Miranda menjadi Deputi Senior Gubernur BI pada Juni 2004.
Miranda menang telak dengan meraih 41 suara atas dua pesaingnya, yakni Budi Rochadi (12 suara), dan Hartadi A Sarwono (1 suara). Dua suara lainnya abstain. Kemenangan Miranda didukung PDIP dan Golkar.

7 Juni 2004
Nunun Nurbaetie, selaku pemilik perusahaan meminta Direktur di PT Wahana Esa Sembada Arie Malangjudo menyiapkan tanda terima kasih kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Masing-masing partai mendapat bungkusan sesuai warna partainya, yaitu kuning (Golkar), merah (PDIP), dan hijau (PPP). Arie menyerahkan tanda terima kasih berupa uang di salah satu restoran di daerah Senayan.
8 Juni 2004
Uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dimenangkan Miranda Swaray Goeltom dengan meraih 41 suara, sedangkan pesaingnya Budi Rochadi (12 suara), dan Hartadi A Sarwono (1 suara). Dua suara lagi abstain.
4 dan 8 Juli 2008
Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno mengungkapkan skandal korupsi dalam pemilihan Miranda.
9 September 2008
(PPATK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan temuan 480 lembar travelers cheque (cek pelawat) senilai Rp 24 miliar yang ditujukan kepada 41 anggota DPR. Para anggotaDPR mencairkan dana dengan cara bermacam-macam, antara lain menyuruh sopir atau ajudan.
25 September 2008
KPK pertama kali memanggil Nunun, tapi dia mangkir dengan alasan sakit.
9 Juni 2009
KPK menetapkan Hamka Yandu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara sebagai tersangka.
24 Maret 2010
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencekal Nunun, namun ternyata ia telah pergi ke Singapura sehari sebelumnya.
1 April 2010
Nunun dikatakan sakit 'pelupa berat' oleh dokter ketika dipanggil sebagai saksi untuk Dudhie Makmun Murod.
17 Mei 2010
Pengadian Tipikor memvonis mantan anggota DPR dari Partai Golkar Hamka Yandhu 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur) BI. Hamka dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Hari yang sama, Dudhie divonis 2 tahun, Endhin Soefihara (15 bulan), Udju Juhaeri (2 tahun).
8 Desember 2010
Nunun mangkir untuk ketujuh kalinya dari panggilan KPK
4 Februari 2011
KPK menahan 24 tersangka kasus cek pelawat. Sehingga jumlah tersangka sebanyak 26 orang
7 Februari 2011
Mantan Menteri Perindustrian yang juga politikus Partai Golkar Fahmi Idris mendatangi KPK. Dia mengabarkan Nunun berada di Bangkok, Thailand.
23 Mei 2011
Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan Nunun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
26 Mei 2011
Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor Nunun.
14 Juni 2011
Nunun resmi jadi buronan interpol dengan nama Nunun Daradjatun.
26 Oktober 2011
Ketua KPK mengungkapkan Nunun dilindungi kekuatan-kekuatan besar. Belakangan Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kekuatan itu berasal dari pengusaha luar negeri.
7 Desember 2011
Nunun Nurbaetie ditangkap di Bangkok, Thailand.
10 Desember 2011
Nunun Nurbaetie tiba di Jakarta, dan dijebloskan ke Rutan Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu.
Tahun 2011 Bebas Bersyarat
Terpidana kasus penerimaan suap dalam pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Agus Condro akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (25/10/2011). Agus bebas bersyarat.
"Benar mas. Tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB, saya sudah keluar dari rumah tahanan. Bebas bersyarat," tuturnya dalam pesan singkat kepada wartawan.

Untuk diketahui, Agus divonis 15 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan tipikor.
Dipotong remisi selama 1 bulan 15 hari yang diterimanya, hukuman yang dijalani Agus pun tinggal 13 bulan 15 hari.
"Nah dua per tiga dari 13 bulan 15 hari itu ya 9 bulan," paparnya.
Agus mengaku tak menyangka proses pembebasan bersyaratnya hari ini berjalan teramat lancar dan tepat waktu.
Pasalnya, jarang narapidana yang bisa seberuntung dirinya. "Biasanya molor," ujarnya. (Tribun Jateng/Tribunnews.com)