Jelang Pembacaan Putusan, Karen Agustiawan Pasrah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Karen pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp 284 miliar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa, mantan Direktur Utama Pertamina (persero), Karen Agustiawan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/5/2019) siang.
Jelang persidangan dimulai, Karen Agustiawan mengaku sudah menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dia pasrah menerima hasil persidangan.
"I dont know what I need to hope for. Saya hanya rely sama yang di atas saja," kata Karen, ditemui sebelum persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/5/2019) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Karen pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp 284 miliar.
Baca: Upaya Tuntutan Terhadap Karen Agustiawan Dinilai Tidak Tepat
Tuntutan dijatuhkan, karena Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Dia mengaku akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan hakim yang dijatuhkan.
"Saya nanti harus diskusi sama penasihat hukum dulu, soalnya saya belum tahu. Ini bukan seorang Karen Agustiawan, ini ujungnya Pertamina dan ujungnya lebih besar lagi ke BUMN dan ujungnya lebih besar lagi investasi untuk Indonesia," tambahnya.