Ungkap Sisi Positif Mendekam di Tahanan, Lieus Sungkharisma Turun Berat Badan 8 Kg
Tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran hoax, Lieus Sungkharisma, mengungkap sisi positif berada dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Willem Jonata
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Lieus Sungkharisma meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya pascapenangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019).
Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan ditangkap oleh kepolisian pada Senin (20/5/2019).
Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.