Selasa, 30 September 2025

Ungkap Sisi Positif Mendekam di Tahanan, Lieus Sungkharisma Turun Berat Badan 8 Kg

Tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran hoax, Lieus Sungkharisma, mengungkap sisi positif berada dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Lieus Sungkharisma meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya pascapenangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019). 

Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan ditangkap oleh kepolisian pada Senin (20/5/2019).

Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan