Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di NTB : Pejabat Imigrasi Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Izin Tinggal Turis

Pejabat imigrasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing berstatus turis di NTB.

IST
Ilustrasi suap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/5/2019) dini hari.

Terkait praktik rasuah dalam kasus ini, pejabat imigrasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing berstatus turis di NTB.

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Sebagai barang bukti, KPK menyita uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi NTB.  

Baca: KPK Operasi Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi NTB, Ditangkap Dinihari Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Baca: Mabes Polri Sebut Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Pertama

Selain itu, tim KPK juga mengamankan 8 orang di NTB, di antaranya unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.

"7 orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," kata Febri.

Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved