Pilpres 2019
Respon Ma'ruf Amin Terkait Permintaan BPN Prabowo Minta MK Diskualifikasi Paslon 01
Meski demikian, Ma'ruf mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin merespon tuntunan Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Joko Widodo (Jokowi) dan menetapkan Prabowo sebagai presiden atau menggelar pemilu ulang.
Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya perkara sengketa pemilu itu ke MK.
"Ya kalau perkara itu jangan maunya, nanti yang memutuskan MK, kalau semua mau nanti MK memutuskan apa?" ujar Ma'ruf usai berbuka puasa bersama mantan ketua umum PAN Soetrisno Bachir dan relawan Garda Matahari di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Baca: Gugat Pilpres ke MK, Sandiaga: Ini Tuntutan dari Masyarakat
Ma'ruf mengatakan soal perkara sengketa pemilu adalah ranah MK.
Sehingga yang berhak memutuskan tuntutan Prabowo-Sandi adalah Mahkamah Konstitusi.
"Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar nggak tuntutannya itu, itu kalau perkara begitu," tambahnya.
Meski demikian, Ma'ruf mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK.
Ia mengaku, dari awal menyarankan jika ada dugaan kecurangan Pilpres 2019 silahkan menempuh jalur konstitusional.
"Ya kita justru dari awal mengharap kalau memang ada ketidakpuasan, merasa ada masalah yang mereka persoalkan, mengadu ke MK. Sesuai dengan konstitusi, ke Bawaslu, kemudian ke MK. Karena itu yang diberi otoritas, kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional," jelas Ma'ruf.