Mangkir dari Panggilan Penyidk Polda, Amien Rais Datang Bersama Prabowo Malam Hari: Saya Sibuk
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, memberikan tanggapannya saat ditanya soal dirinya mangkir dari panggilan penyidik
Amien seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus makar yang melibatkan nama Eggi Sudjana pada Senin (20/5/2019) pukul 10.00 WIB.
Menurut anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo, Amien tak bisa hadir karena bersamaan dengan acara lain.
Meski ia tidak memberikan alasan spesifik soal acara yang dihadiri Amien.
"Beliau tidak bisa hadir karena ada acara lain," katanya seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi pada Kamis (16/5/2019).
Kala itu, Kivlan dicecar pertanyaan terkait video yang menampilkan Eggi Sudjana saat menyuarakan 'people power'.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan 'people power'.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Amien Rais Mangkir dari Panggilan Polisi: Saya Sibuk, Saya Sibuk Ya