Selasa, 30 September 2025

Kasus Mutilasi di Malang

Psikiater Ungkap Kondisi Kejiwaan Sugeng Saat Memutilasi Korban

Psikiater mengungkapkan keadaan Sugeng Angga Santosa saat memutilasi wanita di Pasar Besar Malang.

KOLASE | Surya Malang & dok. Humas Polres Malang Kota
Sebelum Jadi Pelaku Mutilasi, Sugeng Pernah Potong Lidah Pacarnya 

pihak kepolisian kini tengah mencari teman terdekat Sugeng untuk menggali informasi.

Polisi butuh informasi apakah Sugeng betul-betul baru mengenal korban atau tidak.

Selain itu, polisi membutuhkan keterangan dari teman terdekat Sugeng untuk mengetahui keseharian pria 49 tahun tersebut.

Informasi ini digali guna mengetahui bagaimana kepribadian Sugeng.

“Ya kami sedang mencari teman terdekatnya,” kata Asfuri.

Baca: Rekam Jejak Penyakit Sugeng Pemutilasi Wanita di Pasar, Alasan Pemotongan Terkuak, Ada Dugaan Asmara

Baca: Meski Sudah Mengaku Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang, Sugeng Masih Ada Peluang Lolos Penjara

Sugeng terbukti tak membunuh

Meski telah melakukan mutilasi, Sugeng terbukti tidak membunuh wanita tersebut.

Sejak awal pemeriksaan, Sugeng konsisten menyatakan, dirinya tidak membunuh wanita korban mutilasi.

Pengakuan tersebut terbukti dengan hasil autopsi wanita korban mutilasi.

Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.

Wanita tersebut disebut mengidap penyakit di organ paru-paru.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui awakmedia di ruangnya, Kamis (16/5/2019) dikutip dari SuryaMalang.com.

Barung menegaskan, tidak ada pembunuhan dalam kasus ini.

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.

Sugeng juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Apabila ia terbukti mengalami gangguan jiwa, maka Sugeng akan dilepaskan oleh pihak kepolisian.

“Kalau terbukti gila, maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved