Selasa, 30 September 2025

Komisi Hukum DPR Tanggapi Polemik Polisi Gay di Semarang yang Dipecat

Pemecatan terhadap seorang anggota polisi gay di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan.

Editor: Hasanudin Aco
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Hinca IP Panjaitan 

Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.

"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan.

Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan