Polisi Selidiki Laporan Dugaan Makar Dengan Terlapor Amien Rais
Pihak kepolisian masih mengecek laporan yang dilayangkan oleh Dewi Tanjung itu. Argo mengungkapkan polisi juga sudah mulai menyelidiki kasus tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal menyelidiki laporan dugaan makar terhadap Amien Rais, Habib Rizieq, hingga Bachtiar Nasir yang dilayangkan oleh politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya.
"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Saat ini, pihak kepolisian masih mengecek laporan yang dilayangkan oleh Dewi Tanjung itu. Argo mengungkapkan polisi juga sudah mulai menyelidiki kasus tersebut.
"Iya, kita selidiki kasus itu berdasarkan laporan yang masuk, berdasarkan pasal yang dilaporkan," tutur Argo.
Baca: Jubir BPN Sebut Penangkapan Eggi Sudjana Sebagai Tindakan Makar
Seperti diketahui, Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya terkait seruan people power.
Laporan Dewi itu terdaftar dengan nomor laporan LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP junctoPasal 56 KUHP dan/atau pasal 15, 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.