Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Makar

Polisi Menetapkan IY Sebagai Tersangka Perekam Video Ancaman Penggal Kepala Presiden Joko Widodo

Polisi Menetapkan IY Sebagai Tersangka Perekam Video Ancaman Penggal Kepala Presiden Joko Widodo

Editor: Suut Amdani
Kolase Foto Warta Kota
Polisi Menetapkan IY Sebagai Tersangka Perekam dan Pancaman Penggal Kepala Presiden Joko Widodo 

Seperti diketahui, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.

Baca: TERKINI Real Count KPU Pilpres 2019 Pukul 21.00 WIB, Data Masuk 83.6%, Selisih Suara 15.9 Juta

"Ya, sudah (ditangkap) di Bekasi," ujarnya.

Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.

(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 1 Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved