Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Diputus di PN Jaksel Hari Ini

Agus telah menerima kesimpulan dari pihak kuasa hukum Romhaurmuziy dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, Agus Widodo, akan memutus perkara tersebut hari ini Selasa (14/5/2019).

Sidang tersebut diagendakan dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Agus telah menerima kesimpulan dari pihak kuasa hukum Romhaurmuziy dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019).

Masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan yang termuat dalam bentuk berkas dokumen dan CD.

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Gunakan Skema Pengamanan 4 Ring hingga Terjunkan 32 Ribu Personel Jaga KPU, Ini Alasan Polri

Baca: Hari Ini Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi

Baca: 5 Kasus Mutilasi Paling Menggemparkan di Indonesia, Kekasih hingga 2 Anak Kandung Jadi Korban

Baca: TKN Klaim Jokowi-Maruf Raih Suara 80 Juta Lebih di Pilpres 2019: Prabowo-Sandi Tak Bisa Susul

Setelah menerima kesimpulan tersebut, Agus, kemudian menetapkan tanggal dibacakannya hasil putusan perkara tersebut.

"Putusannya akan dibacakan Selasa 14 Mei 2019. Kuasa pemohon dan termohon diharap hadir lagi tanpa perlu dipanggil," kata Agus.

Pengacara tersangka kasus dugaan suap, Romahurmuziy atau Rommy, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail membacakan poin permohonan gugatan praperadilan kliennya.

Dalam pembacaan gugatannya, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka, surat penyitaan, hingga penahanan Rommy tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," ujar Maqdir dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain hal tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Romy dibebaskan dari tahanan di Rutan KPK.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin alasan hakim harus memenuhi gugatan kuasa hukum.

Alasan pertama mereka menilai KPK telah melakukan tindakan di luar hukum.

Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan padahal surat penyelidikan yang diterbitkan tidak diketahui dalam penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.

Kemudian, tim kuasa hukum beranggapan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Rommy.

Sebab, uang hasil operasi tangkap tangan dari salah satu tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp 50 juta.

Hal tersebut dianggap bukan wewenang KPK karena pasal 11 UU KPK menyatakan KPK berwenang memroses perkara korupsi jika melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara dan kaitan korupsi yang melibatkan penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian atau meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Perbuatan Romy dianggap tidak menimbulkan kerugian negara dan tidak ada hubungan penyalahgunaan kekuasaan.

Kemudian, KPK dianggap tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan dengan mengacu kepada pasal 18 ayat 2 KUHAP menyatakan penangkapan harus disertai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Mereka menilai penyidik sudah menguasai barang sitaan penyelidik padahal secara hukum KPK seharusnya menyerahkan Romy ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

"Menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019, adalah premature atau belum waktu/saatnya," tutur Maqdir.

Terakhir, tim kuasa hukum melihat Romy sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik per 16 Maret 2109 tanpa ada pengumpulan bukti sesuai pasal 1 dan pasal 2 KUHAP.

Kemudian, KPK juga dinilai tidak membuka ruang bagi Romy untuk melaporkan penerimaan kepada KPK demi memenuhi ketentuan pasal 12B UU Tipikor dan justru langsung menyatakanny sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum melihat penetapan Romy sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum karena dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 183 jo pasal 184 KUHAP jo pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU 30 tahun 2002 tentang KPK tidak ditemukan proses penyidikan sesuai sprindik nomor Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved