Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Makar

Alasan Politikus Gerindra Permadi Tak Hadiri Pemanggilan Bareskrim Hari Ini

Permintaan penundaan itu, kata dia, sudah disampaikan oleh pengacaranya kepada pihak kepolisian.

Google Images/Youtube
Permadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Permadi menegaskan tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan makar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019).

Permadi tidak bisa hadir lantaran dirinya harus mengikuti rapat di MPR RI.

Sehingga ia meminta penundaan untuk diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim.

"Aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi aku minta penundaan, pengacaraku minta penundaan," ujar Permadi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Baca: Hari Ini Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi

Baca: Ini 3 Laporan Ujaran Kebencian dan Upaya Makar yang Dituduhkan kepada Permadi

Permintaan penundaan itu, kata dia, sudah disampaikan oleh pengacaranya kepada pihak kepolisian.

Namun, Permadi tak mengetahui kapan sang pengacara menyampaikannya.

"Sudah (disampaikan) hari ini. Saya belum tahu tadi pagi atau kapan, karena yang bawa pengacara saya, saya sudah di MPR (sekarang)," kata dia.

Baca: Terkuak dari Hasil Autopsi Kasir Indomaret yang Dimutilasi, Polisi Pastikan Tidak Ada Hubungan Badan

Sebelumnya diberitakan, politikus Gerindra, Permadi, sedianya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (14/5).

Permadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, akan diperiksa (Permadi) hari ini," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Adapun surat pemanggilan Permadi tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.

Seperti diketahui, Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5/2019).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam itu, Kivlan mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved