Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Kepala BIN Beri Saran kepada Kivlan: Setelah Pensiun, Sesuaikan Diri Sebagai Warga Sipil

"Kami kan dilahirkan, dibesarkan sama di kampus militer, setelah pensiun semuanya harus menyesuaikan diri kepada induknya..."

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono mengimbau kepada Kivlan Zen untuk menyesuaikan diri sebagai warga sipil, setelah pensiun dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kami kan dilahirkan, dibesarkan sama di kampus militer, setelah pensiun semuanya harus menyesuaikan diri kepada induknya yaitu masyarakat sipil, masyarakat kebanyakan," kata Hendropriyono seusai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Sementara terkait dugaan makar yang dialamatkan kepada Kivlan Zen, Hendropriyono enggan mengomentarinya terlalu dalam dan lebih menyerahkan persoalan kepada proses hukum yang berlalu. 

"Jadi sesuai dengan hukum saja, kalau ada pelanggaran hukum ya harus konsekuen," paparnya.

Baca: Viral Berita Terkini Kelompok Remaja Konvoi Kenakan Pakaian Dalam saat Sahur On The Road di Kaltim

Baca: UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo,Senin 13 Mei Pukul 21.00 WIB, Data Masuk 80.2%

Baca: Pemerintah Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawat

Baca: 5 Tanda Hubungan yang Tak Akan Bertahan Lama, Pastikan Tak Terjadi padamu dan Pasanganmu!

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono di Gedung Lemhanas, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono di Gedung Lemhanas, Jakarta, Senin (6/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Mantan Ketua PKPI itu menyakini Kivlan Zen akan mematuhi hukum yang ada di Indonesia dan menjalani semua prosesnya. 

"Saya rasa beliau juga akan menghormati hukum dan saya kira biarlah yang bicara hukum, karena kalo hukum bisu, kacau balau," ucapnya. 

Diketahui, Kivlan dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah. 

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Kivlan diperiksa

Seusai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menganggap kasus tuduhan makar kepada dirinya telah selesai.

Diketahui, mantan Kepala Staf Kostrad itu diperiksa selama 5 jam dan dicecar sekira 26 pertanyaan oleh penyidik.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca: Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Lieus Sungkharisma Besok

Ia juga menyampaikan kepercayaan dan profesionalitas Polri, terutama dalam penanganan kasusnya.

"Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sesama teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," kata dia.

Baca: Egy Maulana di Bench, Lechia Gdansk Urung Raih Kemenangan

Di sisi lain, ia juga berharap pemberitaan terhadap dirinya agar proporsional dan tidak ada pemberitaan macam-macam.

"Saya harap pemberitaan ini adalah proposional dan benar jangan nanti saya dibuat-buat lagi, macam-macam lah. Saya percaya media berkata yang benar. Jangan berita mau ke Singapura, ke Brunei, ke Jerman, janganlah bahas saya mau melarikan diri," ujar Kivlan Zen.

Dicecar 26 pertanyaan

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Diketahui, Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan kasus makar dan berita bohong.

Pantauan Tribunnews.com, Kivlan Zen keluar sekira pukul 15.30 WIB atau setelah 5 jam menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya dicecar sekira 26 pertanyaan.

Ia juga menyinggung perihal perlakuan baik penyidik kepada kliennya.

Baca: Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Polri Minta Maaf

"Sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan 1 lagi tentang menghasut," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Ia juga mengatakan kliennya tidak memiliki upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam laporan polisinya. 
Pihaknya menegaskan hanya melakukan protes dan berunjuk rasa.

Di sisi lain, Pitra mengultimatum agar Jalaludin selaku pelapor untuk mencabut laporan polisi terhadap kliennya.

Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar

Apabila tidak, ia menyebut pihaknya akan mem-blow up laporan polisi terhadap Jalaludin.

"Jadi kan tadi sudah tegas saya minta agar saudara Jalaludin sampai besok pagi mencabut laporan polisinya, kalau memang tidak ini akan kita blow up juga laporan polisi kita terhadap Jalaludin," kata dia.

Pitra juga berharap para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat menilai bahwa perkara ini tidak memiliki unsur makar lantaran kliennya memang tidak melakukannya.

Baca: Soal Bukti Laporan Kecurangan, Kivlan: Ada Foto Paslon 01 Bagi Duit

"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan," kata dia.

"Karena mereka paham unsur makar itu apa saja dan dari keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan mengamati tidak ada unsur makar daripada jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan apa tidak ada," tambah Pitra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved