Pemilu 2019
Sejumlah Pihak Minta Server KPU di Audit, DPD RI Bilang Tak Ada Peluang
Maka, bila audit server dilakukan, kekhawatiran sifat penyelenggara Pemilu yang tetap dan mandiri akan ternodai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite 1 DPD RI Benny Rhamdani mengatakan, tak ada peluang bagi pihak-pihak yang meminta server KPU di audit. Hal tersebut tidak dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau ada permintaan melakukan audit, ya tentu tidak ada peluang untuk itu dimungkinkan undang-undang," kata Benny di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Malahan, tindakan mengaudit server KPU justru akan berpengaruh terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20e jelas mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu bersifat tetap dan mandiri.
Maka, bila audit server dilakukan, kekhawatiran sifat penyelenggara Pemilu yang tetap dan mandiri akan ternodai.
"Justru itu akan mempengaruhi. Mereka adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat tetap dan mandiri," ujar dia.
Masih saling berhubungan dengan server, Benny menjelaskan, sistem Situng yang kerap dicurigai belakangan ini merupakan bagian dari transparansi dan bentuk keterbukaan KPU.
Baca: Tak Bisa Hadir, Kuasa Hukum Sebut Bachtiar Nasir Harus Mengisi Acara Pengajian
Setiap rakyat dapat mengakses ataupun mengontrol Situng lewat pengawasan mereka masing-masing.
Sifat transparansi dan keterbukaan tersebut menjadi dasar bagi KPU membuat sistem penghitungan itu, agar masyarakat memiliki kendali dalam bentuk pengawasan.
Mereka yang merasa janggal terhadap hasil Situng di satu daerah bisa langsung melaporkan hal itu ke KPU untuk kemudian dikoreksi.
Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya
Benny mengatakan, permintaan mengaudit server KPU sama saja dan bisa diartikan sebagai bagian dari upaya mendelegitimasi lembaga penyelenggara Pemilu.
"Jadi tidak perlu ada keinginan aneh-aneh. Berlebihan. Yang sebenarnya itu adalah bagian untuk mendelegitimasi KPU," ujar Benny.