Kasus Suap di Kementerian Agama
Tatapan Kosong dan Suara Lirih Romahurmuziy Setelah Dipulangkan KPK dari RS Polri
Terlihat tatapan Muhammad Romahurmuziy kosong dan suaranya terdengar lirih saat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).
Romahurmuziy sebelumnya berada di Rumah Sakit Polri sejak 2 April 2019 untuk menjalani perawatan.
Romahurmuziy datang ke KPK untuk mengurus perpanjangan masa penahanan dirinya.
Romahurmuziy keluar dari kantor komisi antirasuah sekira pukul 18.40 WIB dengan langkah yang pelan.
Sesampainya di pintu keluar gedung KPK, Romahurmuziy sudah disambut awak media yang sudah menunggunya.
Baca: Ada Diskon Ratusan Ribu Rupiah untuk Pembelian Sarung Jok Motor Anti Panas di Accura Trax
Disambut tatapan kosong dan suara lirih Romahurmuziy, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena sudah berhasil melaksanakan agenda Pemilu 2019.

"Saya cuma ingin menyampaikan selamat kepada KPU yang telah melaksanakan pemilu dengan luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil). Dan selamat kepada partai-partai yang menjadi peserta pemilu dan menjalankan dengan baik," ucap Romahurmuziy lirih di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Baca: Ditanya soal Ijtima Ulama 3, Mahfud MD: Bukan Hubungan dengan KPU, tapi dengan Bawaslu Melalui BPN
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Romy diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei - 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah.
Diberitakan, KPK menetapkan Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Baca: Maruf Amin dan Sandiaga Uno Akan Bertemu Pada Bulan Ramadhan Sambil Buka Puasa dan Tarawih Bersama
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romahurmuziy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan.
Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Baca: Menristek Dikti Akan Panggil Rektor yang Diskriminatif Terhadap Kaum Difabel
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romahurmuziy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romahurmuziy.
Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
Pendarahan dan riwayat batu ginjal
Kepala RS Polri Kramat Jati , Brigjen Pol Musyafak, mengungkap Romahurmuziy mengalami sakit di bagian saluran pencernaan.
Ia menjelaskan Romahurmuziy sebelumnya mengeluh terjadi pendarahan saat buang air besar sejak Jumat (29/3/2019) lalu.
KPK pun merujuk Romahurmuziy ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Memang benar Bapak Rommy sejak Jumat minggu lalu diminta oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil dari pemeriksaan atas keluhannya yaitu saat buang air besar ada pendarahan," ujar Musyafak, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).
Baca: Komentari Romahurmuziy yang Catut Khofifah dalam Kasus Jual Beli Jabatan, AHY: Saya Tidak Percaya
Dari hasil pemeriksaan saat itu, Romahurmuziy dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap.
Sehingga, Romahurmuziy pun dibawa kembali ke Rutan KPK.

Namun, empat hari berselang Romahurmuziy kembali dibawa ke RS Polri atas keluhan yang sama, Selasa (2/4/2019).
Kemudian, tim dokter menganjurkan agar Romahurmuziy dirawat di RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kolonoskopi.
Hal itu, kata dia, guna mengetahui ada tidaknya kelainan pada saluran pencernaan.
"Ada keluhan kembali, keluhannya masih sama, kemudian datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," kata Musyafak.
Baca: Saluran Pencernaan Bagian Bawah Romahurmuziy Alami Infeksi dan Pelebaran Pembuluh Darah
Kamis (4/4/2019), tim dokter melakukan pemeriksaan kolonoskopi terhadap Romahurmuziy guna mengetahui saluran pencernaan bagian bawahnya.
Hasilnya, dokter menemukan adanya infeksi pada saluran pencernaan Romahurmuziy.
"Ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," imbuhnya.