107 Personel Dikerahkan BNN Musnahkan 2 Titik Ladang Ganja di Aceh Besar
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 4,5 hektar di Aceh Besar
Pemusnahan ini buah kerjasama antara BNN dengan TNI, Polri, dan beberapa unsur masyarakat, salah satunya akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
“Atas nama Badan Narkotika Nasional, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Kepolisian serta unsur masyarakat atas sinergitas yang telah terjalin dalam peaksanaan kegiatan ini” ujar Victor saat diwawancarai.

BNN berharap dengan dilakukannya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat Aceh semakin peduli bahwa hingga saat ini penanaman dan peredaran gelap ganja di larang di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.