Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

TERBARU Real Count KPU Pukul 15.00: Jokowi-Amin 56,02 Persen, Prabowo-Sandi 43,98 Persen

Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin memperoleh 56,02 persen suara atau 53.002.515 s

Editor: Johnson Simanjuntak
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Real Count KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (2/5/2019) pukul 15.00 WIB, sudah mengumpulkan rekapitulasi suara dari 502.952 TPS dari 813.350 TPS, pada Pemilu 2019.

Jika dipresentasekan, jumlah ini mencapai 61,83 persen.

Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin memperoleh 56,02 persen suara atau 53.002.515 suara.

Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapt 43,98 persen suara atau 41.611.863 suara.

Sementara ini, Jokowi-Ma'ruf unggul di provinsi, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pun Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Papua Barat, Kalimantan Utara, dan Luar Negeri.

Sedangkan Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Banten dan Nusa Tenggara Barat.

Selain itu juga Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Baca: Sekjen Demokrat Belum Tahu Rencana Pertemuan AHY dengan Jokowi

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu.

Hasil pemilu yang akan ditetapkan berasal dari rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional.

Situng, kata Arief, berfungsi sebagai transparansi KPU terhadap publik.

"(Situng) ini menjadi alat bantu memberikan informasi dengan cepat. Bagian dari penyediaan informasi yang terbuka, transparan kepada publik. Toh nanti yang (rekapitulasi) manual itu yang dijadikan dasar (penetapan)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Arief mengatakan, dalam proses input data dari scan formulir C1 ke Situng bisa saja terjadi kesalahan.

Namun demikian, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki.

Siapapun yang menemukan ketidakcocokan antara entry data Situng dengan scan formulir C1, bisa melapor ke KPU untuk kemudian dikoreksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved