Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Penyebar Video 22 Mei Rusuh Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menangkap penyebar video hoaks kerusuhan pasca-pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan. Kini polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak

Polisi menangkap penyebar video hoaks kerusuhan pasca-pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan. Kini polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut melindungi dan membantu pelaku menebar ketakutan soal hoaks kerusuhan pada 22 Mei mendatang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah. #Hoaks #Kerusuhan #Makassar
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved