Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2019

PSU di Sejumlah Daerah Sepi Peminat, di TPS 50 Panunggangan Barat Hanya 20 Orang Gunakan Hak Pilih

Meski digelar pada akhir pekan, PSU di sejumlah TPS sepi dari warga yang menggunakan hak pilihnya.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos lagi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (27/4/2019). 

Di TPS 4 Sambirejo tercatat ada 198 DPT dan 11 DPTb. Namun, dalam PSU kemarin hanya ada 157 pemilih yang menyalurkan hak suaranya, sedangkan 52 pemilih lainnya tak datang ke TPS alias golput.

Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, dan KPU Tangerang Selatan atas rekomendasi dari Bawaslu Tangsel melaksanakan PSU di 2 TPS di Kelurahan Ciputat Timur. Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, dan KPU Tangerang Selatan atas rekomendasi dari Bawaslu Tangsel melaksanakan PSU di 2 TPS di Kelurahan Ciputat Timur. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam PSU ini paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 106 suara, untuk paslon 02 Prabowo-Sandi hanya mendapatkan 50 suara.

Sementara satu suara dinyatakan tidak sah oleh panitia KPPS TPS 4 Sambirejo.

Perolehan suara kedua capres ini menyusut dibandingkan hasil pencoblosan pada 17 April lalu.

Namun pencoblosan yang pertama disertai catatan, sehingga pemungutan suaranya harus diulang.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 200 pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS 4 Sambirejo pada 17 April 2019.

Hanya saja, dari 200 pemilih tersebut terdapat 22 Daftar Pemilih Khusus (DPK) bermasalah.

Dalam pencoblosan yang pertama itu Jokowi memperoleh 115 suara, sedangkan Prabowo 84 suara.

Sementara satu surat suara dinyatakan tidak sah. Namun perolehan itu belum dikurangi data 22 DPK yang bermasalah. (tribun network/tim/kcm/dtc/coz)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved