Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo ke Kejari Jaksel

Polisi secara resmi menyerahkan tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo atau RP beserta barang buktinya ke Kejaksaan

Instagram/Ramyadjie
Ramyadjie Priambodo kerabat Prabowo pembobol ATM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi secara resmi menyerahkan tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo atau RP beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil, jadi tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Argo juga menjelaskan Polda Metro turut menyerahkan 9 tersangka kasus tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang ke Kejari Jaksel.

Mereka antara lain adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R.

Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu

Baca: 19 Bocah di Garut Pesta Seks Menyimpang, Ketahuan Setelah Satu Korban Mengaku pada Orangtua

Berkas tahap pertama bagi 9 tersangka itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik formil maupun materil, pada Rabu (24/4).

Adapun 9 tersangka ini dibawa menggunakan bus. Berbeda dengan RP yang diantar memakai mobil Toyota Fortuner.

"Dari sembilan tersangka ini kita jadikan tujuh berkas perkara, karena masing-masing ada yang bekerja sendiri dan bersamaan," tukas Argo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved