Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

MUI Pusat Pertimbangkan Beri Sanksi MUI Sorong, Minta Ma’ruf Amin Mundur dari Cawapres

Lukmanul pun menyebut, setelah ditelusuri, pembuat surat terbuka tersebut merupakan salah satu calon legislatif.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim saat ditemui di kawasan Cempak Putih, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim merespon terkait viralnya surat terbuka dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Sorong dengan nomor 060/MUI-KS/IV/1440 Hijriah, tertanggal 22 April 2019.

Dalam surat tersebut, berisikan MUI Kota Sorong menginginkan agar calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin untuk mundur dari Pilpres 2019.

Pihaknya pun menyayangkan, sikap dari pimpinan MUI Sorong tersebut.

Pasalnya, hal itu dikarenakan setiap pengurus ataupun anggota tidak diperbolehkan untuk menggunakan instansi MUI dalam melakukan politik praktis.

“Pertama gini, MUI itu tidak boleh terlibat secara kelembagaan kepada politik, ya apakah menggunakan kop, atau menyatakan diri sebagai MUI,” kata Lukmanul Hakim saat ditemui di kawasan Cempak Putih, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

“Nah secara organisasi itu sudah diatur. Nah, MUI Sorong itu keluar dari aturan organisasi, mereka membuat surat,” tambahnya.

 Lukmanul pun menyebut, setelah ditelusuri, pembuat surat terbuka tersebut merupakan salah satu calon legislatif.

Oleh karena itu, ia tidak memungkiri kalau pada akhirnya diberikan sanksi kepada pimpinan MUI Sorong.

Baca: Selain Pansus, PKS Juga Setuju Pembentukan TPF Kecurangan Pemilu

Namun, menurutnya sampai saat ini pihak MUI Pusat melalui Forum Kesekjenan akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Lantaran, dalam MUI sendiri terdapat proses atau ketentuan-ketentuan dalam memberikan sanksi.

“Oh iya itu sedang dibahas di Forum Kesekjenan, karena yang mengatur tentang alur organisasi kan kewenangannya ada di kesekjenan ya, tentu itu secara organiasai itu tidak boleh memang,” papar Lukmanul Hakim.

“Ya itu nanti sesuai ketentuan, karena mungkin bisa diskors itu nanti di kesekjenan. Pertama pasti ada peneguran, dan sebelum peneguran terntata mereka sudah lakukan edaran kedua,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar surat terbuka dari MUI Kota Sorong untuk Ma'ruf Amin. Surat terbuka itu diberi nomor surat 060/A/MUI-KS/IV/1440H tertanggal 22 April 2019.

MUI Sorong meminta Ma'ruf Amin mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

MUI Sorong menilai kubu tim pemenangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 telah melakukan kecurangan.

Sehingga, mereka mendesak Ma'ruf Amin selaku tokoh MUI mundur dari pencalonannya untuk menghindari dosa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved